Jepara – Terkait denda keterlambatan pelaporan Adminduk warga Jepara yang sekarang masih berlaku . Menindaklanjuti amanat dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang dilaksanakan di Bali pada tahun 2021, setiap kabupaten/kota dilarang untuk menarik denda keterlambatan pelaporan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wahyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara,menjelaskan bahwa dulunya aturan tentang pemberlakuan denda tersebut diadakan agar masyarakat dapat tertib melaporkan Adminduk.
“ Namun setelah sekarang masyarakat dinilai lebih tertib dan memiliki kesadaran untuk melaporkan Adminduk maka pemberlakuan denda akan dihapuskan.Untuk saat ini Jepara masih menerapkan sanksi pemberlakuan denda bagi masyarakat yang telat dalam melaporkan adminduk, dan kedepan sanksi tersebut akan dinolkan atau dihapus, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayara denda apabila telat melaporkan adminduk,” katanya Senin (4/9/2023) di Kantor Disdukcapil Jepara.
Namun sayangnya pemberlakuan penghapusan denda tersebut saat ini belum bisa diterapkan karena masih menunggu keputusan dari Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana Perda Nomor 11 Tahun 2016 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara kepada DPRD Kabupaten Jepara pada (28/8/2023) lalu.
“ Kita harapkan di tahun ini perdanya bisa disahkan sehingga tahun depan sudah start dengan pelayanan yang gratis semua. Sekarang semua sudah gratis kecuali denda keterlambatan karena menunggu pengesahan Ranperda,” jelasnya.
Ditambahkan , sebelumnya banyak masyarakat Jepara yang terlambat melaporkan adminduk sehingga harus membayar denda.Hal tersebut terlihat dari besarnya nilai denda Adminduk yang diterima oleh kas daerah Kabupaten Jepara. “Satu tahun itu kita dapat denda yang disetor ke kas daerah itu mencapai Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.
Terkait ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010, dalam Pasal 90 disebutkan bahwa setiap penduduk akan dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu laporan peristiwa penting.Yaitu kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan peristiwa penting lainnya bagi WNI akan dikenai denda sebesar Rp50 ribu dan bagi WNA sebesar Rp500 ribu.( Oedy )