Penyerahan Sertifikat Program PTSL di desa Kedungkarang ( Foto: Joko Haryanto)

Demak – Desa Kedungkarang kecamatan Wedung tahun 2022 mendapatkan kuota Program Pendataan Tanah Sistem Lengkap ( PTSL ) dan pada bulan Januari 2023 sudah ada penyerahan sertifikat kepada warga. Warga menyambut gembira keluarnya sertifikat tanah yang dinanti nantikan meskipun mengeluarkan biaya hal itu tidak masalah . Dengan keluarnya sertifikat itu bisa menambah modal usaha dengan cara menjanjikan sertifikat ke Bank atau lembaga keuangan lainnya.

Rusli memanfaatkan sert

” Ya terima kasih saja pada panitia sertifikat massal dengan adanya sertifikat ini saya bisa besarkan usaha .Nanti setelah pinjaman cair saya buat beli kain untuk buka usaha konfeksi. Dulu saya ambil kerjaan jahit dari orang lain dan setelah ini coba buat sendiri dan dipasarkan sendiri”, kata Rusli warga desa Kedungkarang pada kabarseputar Senin 16/1/2023

Rusli mengatakan sertifikat tanah yang dijaminkan di salah satu koperasi atas nama istrinya. Awalnya tanah yang ditempati rumah menyatu dengan iparnya .Namun setelah ada program sertifikat massal atau PTSL ini tanah dibagi dua dan menjadi 2 Sertifikat.

” Mudah mudahan dengan tambahan modal dari menjaminkan sertifikat ini usaha jadi lancar dan lebih berkembang. Rencana beli kain laku dipotong dan dijahit jadi celana pendek .Setelah jadi dipasarkan langsung ke konsumen atau setor bakul “, tambah Rusli yang asli Bandung.

Terkait PTSL di desa Kedungkarang Ahmad Mundhofir Ketua Pokmas yang menangani program ini mengatakan tahun 2022 desa Kedungkarang mendapat kuota 600 bidang tanah lebih. Di awal bulan Januari sudah diserahkan lebih 300 Sertifikat kepada para pendaftar dan sisanya akan diserahkan secara bertahap . Jika berkas K-1 atau tidak ada masalah dipastikan jadi.

” Intinya program PTSL adalah program yang bagus untuk warga .Sehingga desa yang tidak mengambil program ini merugikan warganya sendiri.Dengan adanya sertifikat ini warga mempunyai kekuatan hukum untuk tanah yang ditempatinya.Selain itu ada nilai ekonomis karena dengan sertifikat itu bisa digunakan jaminan ambil kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya “, kata Ahmad Mundhofir. ( Pak Muin )