Jalarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024.

Pendaftaran PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun PPS yang dimksud dalam Pasal 1 ayat (8) peraturan itu adalah panitia bentukan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

“KPU mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan (PPK) dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024,” tulis KPU dalam keterangan resminya.

Untuk Anda yang berminat, berikut cara mendaftar, tahapan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar anggota PPS:

Tahapan pendaftaran PPS

Dilansir dari situs KPU, ada beberapa tahapan yang harus dilalui pendaftar sebelum ditetapkan menjadi anggota PPS, yakni:

  • Pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19-29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022-1 Januari 2023
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2-3 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5-7 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022-7 Januari 2023
  • Wawancara calon anggota PPS: 8-10 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11-16 Januari 2023
  • Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023
  • Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023.

KPU menetapkan beberapa syarat bagi pendaftar sebelum mereka ditetapkan sebagai anggota PPS pada tahun 2023 mendatang.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan dokumen pendaftaran anggota PPS

Pendaftar wajib melengkapi beberapa dokumen berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohaniyang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 6×4.

Cara mendaftar anggota PPS
Setelah beberapa syarat dan dokumen lengkap, pendaftar dapat melakukan pendaftaran anggota PPS dengan cara:

1.Kunjungi situs siakba.kpu.go.id
2.Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password
3.Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan
4.Buka lagi situs siakba.kpu.go.id dan klik “Login”
5.Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen
6.Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan
7.Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. 8.Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir
Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus
9.Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara
10.Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.