Pati – Advokat dan Konsultan Hukum Yusril Ihza Mahendra & Parade Nusantara Associate Cabang Pati, mengadu ke
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait permasalahan proses pelaksanaan seleksi ujian Pengisian Perangkat Desa (PPD) 2022.
Dalam forum audiensi di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (21/04/22),Advokat dan Konsultan Hukum Yusril Ihza Mahendra & Parade Nusantara Associate Cabang Pati diterima Pimpinan DPRD dan Komisi A.
Suyono, Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yusril Ihza Mahendra & Parade Nusantara Associate menjelaskan, audiensi sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terutama para calon perangkat desa yang gagal dalam Ujian Tertulis, yang diselenggarakan oleh Universitas Stikubank (Unisbank) selaku Pihak Ketiga yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Pati.
Pihaknya menyebut, ujian tertulis PPD yang digelar pada 16 April 2022 di UTC Convention Semarang , yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), tidak transparan.
“Menindak lanjuti aduan yang kami terima, terkait permasalahan adanya tidak transparansi hasil seleksi Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Pati melalui ujian CAT yang dilaksanakan pada 16 April 2022, di Auditorium Hotel UTC Semarang dengan fasilitator Universitas Stikubank Semarang”, ungkap Suyono.
Ada 6 poin persoalan yang disampaikan dalam audiensi, secara garis besar, yakni PIN ujian yang diberikan di luar ruangan, berubahnya nilai ujian, dugaan pengendalian sistem oleh operator, pola penempatan nilai tertinggi yang selalu ada di bawah tetapi kemudian menjadi teratas, dugaan peserta tertentu telah mengantongi jawaban soal atau sudah terprogram dan dugaan adanya kejanggalan dalam sistem IT yang digunakan.
Suyono berharap, ada jalan keluar atas permasalahan itu, yang diklaimnya, sudah ada 27 orang telah membuat pengaduan ke pihaknya.
“Berjuang tanpa batas sebagai upaya hukum menegakkan kebenaran”, tandas Suyono.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan, pihaknya menerima permohonan audiensi dalam rangka menyikapi setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, dalam hal ini permasalahan yang terjadi terhadap proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, saat ini.
“Kejadian demi kejadian, kami patut menduga. Fungsi kami adalah pengawasan, bersama masyarakat siap menyerap aspirasi”, kata Ali Badrudin.
Pihaknya meminta, apabila terdapat temuan pelanggaran di dalam proses pengisian perangkat desa, dipersilahkan untuk melakukan pelaporan atau gugatan hukum.
“Berani lapor ke APH (Aparat Penegak Hukum) tidak, bila ada temuan – temuan”, tegasnya.
Pihaknya juga mempertimbangkan menggunakan hak angket untuk menyelidiki permasalahan pengisian perangkat desa tersebut. (Agus / Oedy)