Demak – Kodim 0716/Demak Bersama Polres Dan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Demak terus melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak. Senin, (30/08/2021).
Seperti halnya hari ini, di pasar tradisional Kabupaten Demak terlihat anggota Kodim 0716/Demak bersama Polres Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melaksanakan Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid 19 kepada pedagang maupun pengunjung pasar tradisional.
Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan humanis dan tegas bagi pengunjung dan pedagang di pasar tradisional yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker saat berada di lingkungan pasar.
Selain itu anggota Kodim 0716/Demak bersama Polri dan Satpol-PP yang tergabung dalam Oprasi Yustisi juga memberikan edukasi kepada pengujung dan pedagang pasar pentingnya menjaga kesehatan, terutama memakai masker setiap diluar rumah, dan pasar, tujuan utama mematuhi protokol kesehatan.
Diharapkan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan serta mendukung program 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Di tempat terpisah Pasi Ops Kodim 0716/Demak Kapten Arh Jalalul Hadi saat di konfirmasi mengatakan Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker khususnya, namun pada saat kita laksanakan oprasi masih terdapat ada beberapa warga melanggar atau belum mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dengan berbagai macam alasan, sehingga terpaksa tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menghentikan dan memberikan teguran.
” Selain diberikan teguran tersebut, tim tugas pendisiplinan juga menghimbau kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan, diharapkan dengan adanya teguran ini, dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, sehingga nantinya mereka dapat mengikuti prokes sesuai yang diharapkan,” kata Pasi Ops.