Pati – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, (14/4/2022) di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati, merekomendasikan penundaan jadwal pelaksanaan Ujian Tertulis Pengisian Perangkat Desa (PPD) 2022 Kabupaten Pati.
Rekomendasi itu berdasarkan hasil persetujuan penundaan oleh seluruh anggota Banggar DPRD, dalam rapat koordinasi dengan Sekda Pati selaku Ketua Panitia Pengawas Kabupaten dan Pihak Ketiga Penyelenggara Ujian Tertulis, yaitu Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ali Badrudin dihadiri wakil ketua 1 DPRD Joni Kurnianto, wakil ketua 2 DPRD Hardi, wakil ketua 3 DPRD Muhammadun dan anggota DPRD Pati.
Selain penundaan, Banggar DPRD juga meminta agar pelaksanaan ujian tertulis bisa dilaksanakan di Pati.
“Berdasarkan hasil persetujuan anggota, dengan ini Banggar DPRD merekomendasikan dilakukannya penundaan Ujian Tertulis Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022 Kabupaten Pati”, tegas Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Dalam kesempatan itu, Ali Badrudin mempertanyakan penunjukan Unisbank sebagai Pihak Ketiga Penyelenggara Ujian Tertulis PPD.
Padahal, menurutnya, universitas itu punya ‘catatan buruk’ penyelenggaraan ujian yang sama, pada 2020 lalu, yaitu melakukan penundaan pengumuman hasil ujian tertulis, sehingga menimbulkan kecurigaan dan dugaan negatif dari masyarakat.
Selaku pimpinan DPRD, terus terang saya menyoroti. Kenapa Stikubank, bukan yang lain”, ujar Ali.
Penunjukan Stikubank sebagai Pihak Ketiga, menurutnya, merupakan bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan yang pernah dibuat antara Banggar DPRD dengan Sekda Pati.
“Kalaupun harus menunjuk Unisbank kembali, paling tidak dikomunikasikan dulu. Dari yang disampaikan, Unisbank tidak mempunyai kemampuan sarana – prasarana pelaksanaan pengisian perangkat desa. Hemat kami, kenapa tidak dilaksanakan di Pati. Untuk menghemat waktu, tenaga dan beaya”, lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD, Joni Kurnianto meminta Sekda Pati untuk memahami, bahwa Banggar DPRD mempunyai kewenangan dalam hal ini.
“Banyak pertanyaan seputar pengisian perangkat desa. Di masyarakat juga telah terjadi kegalauan”, ujar Joni.
Anggota Banggar, Teguh Bandang Waluyo, dalam kesempatan itu, lebih banyak mempertanyakan landasan hukum sehingga terbit Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021, yang menjadi dasar dan pedoman PPD.
Sekda Pati, Jumani menjelaskan, pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa 2022, berpedoman pada Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021.
“Adapun pilihannya ke Unisbank, karena dinilai paling baik berdasarkan hasil paparan yang disampaikan”, jelasnya
Dia menyebut, penunjukan Unisbank dilakukan setelah 13 perguruan tinggi yang mengikuti paparan seleksi, menempatkan STIE Semarang sebagai pihak ketiga yang ditunjuk, namun belakangan menyatakan mengundurkan diri.
Menanggapi rekomendasi yang meminta dilakukannya penundaan oleh Banggar DPRD, Jumani menyebut, akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati Pati.
“Keputusan penundaan bukan kewenangan saya. Akan saya konsultasikan dengan Pak Bupati”, ucapnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja sama Kewirausahaan, Elen Puspitasari mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelenggarakan Ujian Tertulis PPD dengan sebaik – baiknya.
“Kami telah persiapkan dan menjamin bahwa pelaksanaan ujian tertulis, berjalan dengan sebaik – baiknya”, ucap Dr. Elen Puspitasari, singkat.
Jadwal pelaksanaan Ujian Tertulis telah ditetapkan Bupati Pati, PPD 2022 Kabupaten Pati, diikuti 95 desa dengan total 706 peserta dan 187 formasi.
Dilaksanaksn pada Sabtu ,16 April 2022. Dan oleh Pihak Ketiga (Unisbank), Ujian Tertulis akan dilaksanakan di UTC Hotel Semarang. ( Agus / Oedy)