TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut memiliki besaran Rp 100 ribu per bulan, tapi bakal langsung dirapel menjadi Rp 300 ribu tiga bulan, yakni April , Mei, dan Juni.

Menurut Jokowi, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan pangan non-tunai BPNT dan program keluarga harapan PKH. Juga 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan.

Syarat penerima BLT minyak goreng

Penerima BLT minyak goreng memiliki beberapa syarat yakni, terdaftar sebagai keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Di situs OJK, BPNT merupakan program bantuan pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan seperti perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Syarat lainnya adalah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Dikutip dari laman Kementerian Sosial PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang tidak mampu. Program ini merupakan upaya pemerintah agar menanggulangi kemisinan sejak 2007.
Selain itu, BLT minyak goreng juga akan diberikan kepada pedagang kaki lima gorengan, salah satu sektor yang dirugikan saat melonjaknya harga minyak goreng.

Cara cek penerima BLT minyak goreng

Untuk mengetahui mendapatkan atau tidak BLT monyak goreng, masyarakat bisa mengecek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Untuk program BPNT, cukup masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id, lalu isi data yang diminta seperti wilayah dan nama.

Kemudian ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar. Serta klik “Cari Data”.

Sementara untuk PKH, bisa kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.siks.kemsos.go.id. Setelah itu, pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian.

Tahap ini memiliki tiga pilihan: pertama, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); kedua, nomor kepesertaan BPJS Kesehatan; ketiga, Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kemudian masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian, isi lah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Selanjutnya, klik tombol ‘Cari’.

Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Dan tunggu hasilnya dalam beberapa detik.

SUMBER INFO : TEMPO