Pati – Dinilai , papan reklame di Bahu Jalan    Pati – Gembong Km 7, Satpol PP Kabupaten Pati melakukan penertiban.
Keluhan warga  dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Pati – Gembong Km 7, yang pernah dilansir  pemberitaannya melalui media online  suara indonesia – news terkait papan reklame yang posisinya dinilai membahayakan.

Disebutkan warga dan pengguna jalan yang melintas, terutama kendaraan bus dan truk, apabila tidak waspada dan hati – hati akan menyenggol papan reklame itu. Terlebih apabila kendaraan  dengan ukuran besar itu saling bersimpangan.

Bahkan seringkali terjadi insiden, yaitu spion atau bodi kendaraan menyerempet papan reklame tersebut.Satpol PP Kabupaten Pati  merespon,  Kamis (07/04/22) menuju lokasi bertemu pemilik papan reklame.

Penertiban terhadap papan reklame sebuah toko bangunan dengan nama TB DR Pati Indo, turut Dukuh Serut Desa Kedungbulus Kecamatan Gembong, dilakukan bersama tim dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait masalah perijinannya.

Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono AP; MSi.mengatakan, tim diterjunkan ke lokasi berdirinya papan reklame, sebagai tindak lanjut adanya keluhan masyarakat.

“Berdasarkan adanya keluhan masyarakat, langsung kita tindak lanjuti, bersama tim dari DPMPTSP”, terang Sugiono,

Menurut  Kasat Pol PP Kabupaten Pati, yang pernah menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pati,  pemasangan papan reklame tidak bisa sembarangan, tetapi harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati, Endang Sulistiani menambahkan, bersama tim DPMPTS, pihaknya mendatangi lokasi dan bertemu pemilik papan reklame.

“Kami sampaikan kepada pemilik, yaitu Pak Sutrisno, untuk memindahkan papan reklamenya ke tempat lebih aman. Karena memang posisinya ada di bahu jalan dan agak menjorok ke ruas jalan”, jelas Endang Sulistiani, SH, MH.

Mendapat teguran tersebut, ungkapnya, pemilik bersedia memindahkan ke tempat lebih ke dalam di pekarangannya.Adapun terkait  perijinannya, lanjut Endang, menjadi kewenangan DPMPTSP.

Terhadap keberadaan  papan reklame lainnya, Endang menegaskan, akan berkoordinasi dengan DPMPTS untuk mengetahui masa berlaku ijin pemasangannya.

“Tentu yang sudah lewat masa berlakunya, akan kami tertibkan”, tegas Endang Sulistiani.   ( Agus )