DEMAK – Diduga sering telat membayarkan uang hasil arisan, ES (38) diancam dengan senjata tajam oleh peserta arisan Ibu Ng (49). Kejadian ini terjadi di Desa Tlogopandean, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Persoalan bermula ketika arisan yang diikuti 65 orang warga dan sudah berjalan lebih dari 2 tahun ini, sering terjadi keterlambatan pembayaran uang hasil arisan oleh ketua arisan, ES (38).
Pada saat pembukaan arisan, Rabu (01/12) lalu, Ibu Ng (49) mendapat jatah arisan sebesar 5,6 juta rupiah. Akan tetapi oleh ES (38), hanya dibayarkan sebesar 5 juta rupiah, sementara yang 600 ribu akan dibayar nanti jika sudah ada uang. Sehingga membuat Ibu yang bekerja sebagai petani ini naik pitam.
Karena merasa dipermainkan dan dirugikan, Ibu Ng (49) mendatangi kediaman ES (38) dengan membawa senjata tajam, dan mengancam akan membunuh ES (38), jika tidak segera membayar kekurangan uang arisan tersebut.
Karena dirasa jawaban ES (38) berbelit dan rasa emosi yang tinggi, Ibu Ng (49) menyabetkan senjata tajamnya ke kasur milik ES (38), hingga sobek. Merasa tak terima dengan ancaman Ibu Ng (49), ES (38) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajah.
Pihak Pemerintah desa melalui kepala desa H. Mohamad Sodiq bersama Babinsa Koramil 07/Gajah Kodim 0716/Demak Serda Muhammad dan Bhabinkamtibmas Aipda Raju Sulton berupaya mendamaikan permasalahan, agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka mempertemukan ES (38) dan Ibu Ng (49) di Balai Desa Tlogopandogan.
“Kita upayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kita pertemukan mereka disini, agar ada kesepakatan,” ungkap Mohamad Sodiq, Kades Tlogopandogan.
Serda Muhammad, selaku Babinsa juga mengharapkan agar kejadian tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat mereka masih bertetangga, masih satu kampung Dukuh Pandogan, hanya beda RT saja.
“Harapan saya selaku Babinsa, pak Kades dan pak Bhabinkamtibmas, masalah ini diselesaikan secara damai. Tidak usah dilanjut ke proses hukum, karena masih bertetangga. Tolong saling menghargai, tidak enak nanti ke belakangnya, malah ada dendam yang berkepanjangan,” ucap Babinsa kepada kedua belah pihak.
Akan tetapi, mediasi yang dipelopori Pemdes ini tidak membuahkan hasil. ES (38) tetap akan melanjutkan permasalahan ke jalur hukum, dan meminta ganti rugi sebesar 50 juta rupiah. (pendim0716).