Pati  – Untuk memberikan pengakuan atas kompetensi dari aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap para tukang bangunan  umum, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR  RI mengadakan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tukang Bangunan Umum di Kabupaten Pati bertempat di Gedung Pemberdayaan desa Panjunan Pati jumat  pagi ( 03/12)

Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Eddy Irwanto, ST, M.Tech melaporkan bahwa tukang Bangunan umum  yang mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi selama 2 hari adalah 100 orang tukang  bangunan berasal dari  11 desa  5 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pati.

Hadir dalam Pembukaan Pembekalan dan Uji Sertifikasi tukang Bangunan umum, Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Dedy Natrifahrizal Dedisky Nazaroeddin, Sekretaris DPUPR Kabupaten Pati Kristina Inti Retnoningrum, Kepala Desa Plangitan Agung Hadi Yuli Setiawan, dan Instruktur Supriyadi dari Politeknik Semarang.

Eddy Irwanto, ST, M.Tech  mengatakan, bahwa kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi ini merupakan inisiasi Anggota Komisi V DPR RI  Fraksi Partai Gerindra, Sudewo, ST, MT  bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI. Maksudnya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi dari aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap para peserta dalam rangkaian kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi.

“Dengan Pembekalan dan Uji Sertifikasi ini kedepan akan menghasilkan peserta yang kompeten di bidang konstruksi khususnya level terampil mampu meningkatkan daya saing peserta yang dinyatakan kompeten dan menjamin aspek legal formal peserta dengan kepemilikan sertifikat”. tambahnya

Anggota Komisi V DPR RI Sudewo, ST, MT, mengatakan,  kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap peningkatan sumber daya manusia dibidang konstruksi dan bangunan yang ada di Kabupaten Pati. Sebab kedepan , kegiatan – kegiatan pembangunan yang dibeayai oleh APBN maupun APBD berbasis padat  karya  dapat memanfaatkan tenaga atau tukang yang telah dididik, dilatih dan bersertifikasi. 

Sesuai UU jasa konstruksi no 2 tahun 2017 ungkap  Sudewo,  semua tenaga yang telibat dalam kegiatan konstruksi harus mempunyai sertifikat, setifikat untuk tukang adalah sertifikat ketrampilan, itu merupakan pengakuan dari masyarakat. “Tentang kemampuan dari tukang yang akan bekerja di jasa konstruksi utamanya untuk sekarang ini masih lingkup pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, tapi untuk jangka  waktu tidak lama lagi semua pekerjaan jasa konstruksi harus dikejakan oleh orang-orang yang mahir di bidang jasa konstruksi mempunyai kompetensi di bidang itu”. terangnya

Sebagai wakil rakyat asal Pati Sudewo berpendapat, kualitas SDM masyarakat harus  ditingkatkan melaui pelatihan dan pendidikan sesuai bidang atau keahlian masing-masing. “Dengan pendidikan dan pelatihan serta uji sertifikasi oleh tim asesor, esoknya penilaian tentang pengetahuan pertukangan diteruskan penilaian praktek di lapangan, alhasil tenaga konstruksi atau tukang bangunan akan mempunyai standard dan kompetensi sesuai yang diharapkan pembeli jasa kontruksi”. harapnya ( Agus/Oedy )