Jepara – Bagi anda pengusaha mikro di Jepara masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta rupiah . Kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja dan Tansmigrasi kabupaten Jepara mulai tanggal 7-17 Juni membuka kembali pendaftaran BPUM tahap 2. Adapun persyaratan yang dioersiapakan adalah sebagai berikut :
1. Foto copy E-KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy SKU ( Surat Keterangan Usaha ) dari desa
4. Foto berwarna Usaha di cetak di kertas HVs
Setelah berkas berkas anda siap maka selanjutnya pelaku Usaha Mikro mendaftar secara online di link : s.id/bpumjepara2021
. Setelah link terbuka pendaftar diharuskan mengisi formulir yang ada sampai selesai yaitu memngisi no HP. Setelah semua diisi dengan benar maka klik tombol kirim sampai ada balasan bahwa data anda sudah masuk. Pendaftaran secara online ini di jam kerja kantor Senin – Kamis pukul 07.00 – 15.00 dan hari Jum’at pikul 07.00 – 11.30 .
Setelah pendaftaran secara online sukses maka pendaftar selanjutnya menyerahkan berkas tersebut diatas dalam sebuah map atau amplop ke Kantor Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara di Jalan Pesajen Demaan Jepara. Setelah berkas dikumpulkan selanjutnya pendaftar menunggu pengumuman lolos via eform.bri.co.id.bpum.
Nah itulah tahapan untuk mendaftarkan BPUM tahap ke 2 bagi pengusaha mikro di Jepara untuk lebih jelasnya bisa melihat video berikut ini :