Demak – Danramil 04/Dempet Kodim 0716/Demak Kapten Kav N. Pasaribu menghadiri Sosialisasi Pengisian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Dempet Tahun 2021, Rabu (09/06/2021).
Acara yang juga dihadiri Kasi Akadi Dinpermades Kabupaten Demak Zaenul Arifin, Camat Dempet yang di wakili Kasi Trantib Sutrisno, Wakapolsek Dempet Iptu Sumarno, Kepala desa se-Kecamatan Dempet dan Ketua BPD se-Kecamatan Dempet ini dilaksanakan di aula Kecamatan Dempet.
Sosialisasi tersebut membahas tentang tata cara pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa tahun 2021 berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan yang dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Zaenul Arifin menyebut, sebelum pelaksanaan pengisian anggota BPD, pihak desa harus membentuk panitia yang terdiri dari 3 orang perangkat desa dan 4 orang perwakilan. Untuk cara pemilihannya, menyesuaikan Dapil masing-masing desa dan pihak Pemdes yang akan menentukan Dapilnya.
“Pemilihan dapat dilaksanakan dengan pemilihan langsung yang mempunyai hak pilih atau musyawarah tertutup,” ujarnya.
Danramil Kapten Kav N. Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan, dalam mengisi anggota BPD harus dilakukan secara transaparan dan memilih yang benar-benar kompeten. Ini dikarenakan tugas anggota BPD cukup berat, yakni menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyelenggarakan aspirasi masyarakat.
Selain itu, juga membentuk panitia pemilihan Perbekel, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel antar waktu, membahas dan meyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Perbekel, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Jadi harapan kami, nantinya pengisian anggota BPD benar-benar dipilih yang benar-benar bisa membawa kemajuan bagi desa, bisa bekerjasama dengan pemerintahan desa,” tegasnya.
Danramil menambahkan, saat ini wilayah Kabupaten Demak sudah masuk zona merah Covid-19. Untuk itu, dirinya meminta para kepala desa untuk turut mensosialisasikan kapda masyarakat tentang protokol kesehatan. Menekankan juga tentang larangan hajatan atau kegiatan yang mengundang keramaian dan kerumunan.
“Sebagai informasi, nantinya jika ada warga yang positif tapi masih beraktifitas diluar rumah, akan dijemput paksa untuk di karantina terpusat. Untuk itu, mari kita bersama-sama berperang melawan pandemi Covid-19,” tutup Danramil.