Polisi tunjukkan Obat Mercon yang disita ketika Konprensi Pers di Mapolres Kudus

                                                        (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)

 

 Kudus – Menjelang lebaran peredaran petasan dan sejenisny kian marak . Namun demikian Kepolisian Resort Kudus secara rutin mengadakan patroli sehingga tertangkaplah seorang pemuda yang membawa obat Mercon. Di duga bahan peledak jenis Obat mercon ini akan digunakan untuk memproduksi berbagai jenis petasan

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, pelaku pertama Miko Sudjana (18), warga Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, ditangkap pada hari Minggu (18/4/2021).

“Kamis mendapatkan laporan sekitar pukul 20.00 tersangka membawa bahan peledak seberat 14,2 kilogram.”

“Lalu kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar,”‎ jelasnya, saat gelar perkara, Selasa (27/4/2021)

Kemudian tersangka kedua, Andri Widyanto (21), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang diamankan pada hari Sabtu (24/4/2021).

Kapolres Kudus merinci, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya informasi penjualan bahan peledak jenis obat petasan sekira pukul 15.00.

Berdasarkan informasi tersebut, ternyata benar Andri Widyanto sedang menunggu caon pembeli di pinggir jalan depan SMPN 2 Jekulo.

“Tersangka kedapatan membawa bahan peledak jenis petasan ini sebesar Rp 5,5 kilogram,” jelasnya.

Menurut Aditya, bahan peledak itu dilarang karena dianggap membahayakan.

Sehingga pelaku akan dikenakan tindak pidana menyimpan dan menguasai bahan peledak pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.