Jakarta – Bantuan BLT UMKM kembali dibuka Maret 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dibuka Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Pada 2020, tercatat telah tersalurkan 100 persen BLT UMKM dengan total nilai Rp 28,8 triliun dan bantuan ini diberikan perorangan atau per pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta, dengan target sebanyak 12 juta penerima.
Tahun ini, BLT UMKM diharapkan dapat membantu usaha khususnya para pelaku UMKM. Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021.
Program PRN KUMKM yang dimaksud itu terdiri dari dua klaster. Klaster pertama, di khususkan bagi usaha mikro yang unbankable lewat BLT UMKM, yang kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan Kredit usaha rakyat (KUR).
1. Warga negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Udahan (SKU).
Kemudian, cara untuk mendapat BLT UMKM. Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian atau lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Lalu, ada beberapa syarat atau sejumlah berkas yang harus disiapkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, KTP, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha, dan yang terakhit Nomor Telepon.
Demikian, syarat dan cara mendapatkan UMKM, serta berkas-berkas yang diperlukan untuk memenuhi mendaftar BLT UMKM. Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan (SMS) oleh bank penyalur, setelahnya penerima melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Sumber Info : ASMA AMIRAH