Jepara – Wanita di Jepara paling berani mengajukan gugat cerai dibandingkan laki laki. Dari data yang dirilis Suara .id  dari Pengadilan Agama Jepara dari data kasus perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Jepara  mulai 1 Januari – 31 Desember 2020,  total perceraian sebanyak 2.089 kasus. Dari jumlah tersebut  1.601 perkara  (76,63 %) adalah kasus cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.  Sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya sebesar 488 perkara ( 23,3 %). Dengan jumlah perceraian ini setiap hari di Jepara terjadi 5,7 kasus perceraian yang telah diputus.

Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturobiah, S.Ag, MH Senin (4/1-2021) mewakili Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs Abdul Rahim MH ketika ditanya perkara perceraian sepanjang tahun 2020 menjelaskan , perkara perceraian  yang telah diputus tersebut  terjadi pada bulan Januari 2020 sebanyak 192 perkara, Februari 158 perkara, Maret 152 perkara, April 153 perkara, Mei 115 perkara, Juni 175 perkara, Juli 206 perkara, Agustus 147 perkara, September  194 perkara, Oktober 166 perkara, November 221 perkara dan Desember sebanyak  214 perkara.

“ Dari data yang ada,  faktor penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan  dan pertengkaran terus menerus  997 perkara,  alasan ekonomi 665 perkara,   meninggalkan salah satu pihak 325 perkara, madat 17 perkara,  dan selebihnya dengan alasan   murtad,   judi, mabuk,   dan selebihnya adalah faktor dihukum penjara, poligami, kawin paksa,  cacat badan dan KDRT”, kata Tazkiroturobiah.

Selain itu   angka dispensasi kawin   selama tahun 2020  tercatat 404 perkara. Dispensasi ini diajukan lantaran umur calon pengantin  belum mencapai 19 tahun. Sedangkan ijin poligami 7 perkara.Angka itu melengkapi kegiatan pelayanan Kantor Pengadilan Agama Jepara kepada warga masyarakat.

Berdasarkan catatan yang dirilis dari SUARABARU.ID,  kasus perceraian yang terjadi di Jepara pada  tahun 2019  sebanyak  2. 238 kasus. Dari jumlah tersebut 1.746 kasus adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 492 kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Dengan demikian jika dibandingkan dengan tahun 2020 terdapat penurunan kasus perceraian yang telah diputus sebanyak 149 perkara.