JEPARA – Biaya pemakaman jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 semuanya ditanggung pemerintah alias keluarga pasien tidak dipungut biaya. Namun karena beban tugasnya berat, berisiko, dan tidak kenal waktu. Petugas pemakaman yang ditunjuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara, diberikan uang lelah sebesar Rp100.000 per orang per pemakaman/kegiatan. Untuk proses pemakaman, dibutuhkan 15 petugas sehingga secara akumulatif honor tim sebesar Rp1,5 juta.
Adapun rincian tugas tim sebagai berikut, seorang Petugas checker, seorang Petugas dekontaminasi, seorang petugas dokumentasi, 6 orang petugas pengangkat peti jenazah, 6 orang operator tali penurunan peti jenazah.
Setelah peti jenazah dimasukkan ke liang makam, 12 orang secara bergantian melakukan pengurugan dan pemadatan makam, mengatur letak batu nisan, seorang bertugas adzan, sesuai keyakinan keluarga, dan seorang bertugas doa/tahlil dan talqim sesuai kondisi keyakinan keluarga.
Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman yang dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19.
“Biaya pemakaman ini, ditanggung APBD Kabupaten Jepara,” kata salah satu petugas Pemakaman BPBD Kabupaten Jepara, Muhammad Zainuddin.
Menurut pria yang akrab dipanggil Zainuddin Poten tersebut, selain dari BPBD, mereka dibantu banyak relawan yang berasal dari SAR Jepara, Pramuka Peduli (Pramuli) Kwarcab Jepara, Unit Bantu Pertolongan Pramuka (UBALOKA) Kwarcab Jepara, Lembaga Penanggulangan Bencana Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Jepara, Banser Tanggap Bencana (BAGANA), Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), dan SAR Forum Komunikasi Aktivis Masjid (SAR KAM).
“Kami secara bergiliran melaksanakan tugas pemakaman dan harus standby 24 jam. Pemakaman harus menggunakan protokol covid dan waktunya tidak boleh diundur sehingga semuanya harus siap,” kata Zainuddin.
Senada dengan Zainuddin, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jepara Kusmiyanto membenarkan besaran uang lelah tim pemakaman yang disampaikan Muhammad Zainuddin.
“Kebijakan ini sudah ada lama ketika saya belum menjadi Ketua Pelaksana BPBD. Uang lelah mereka sebenarnya tidak besar, tidak sebanding dengan resikonya. Meskipun tidak besar, perjuangan mereka sering menjadi bahan ledekan masyarakat yang tidak memahami. Masyarakat mengira, mereka mendapat honor besar sampai puluhan juta, dan kami pastikan proses pemakaman dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Kusmiyanto.
Di tambahkan, BPBD mendorong agar masyarakat melalui Satgas Penanganan Covid-19 di Desa dan dikoordinir Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, agar membentuk Tim Pemakaman Covid-19.
“Masyarakat yang tergabung, nanti kita latih protokol pemakaman Covid-19. Agar semua bisa terlibat karena penanggulangan bencana adalah urusan kita bersama,“ kata Kusmiyanto. (DiskominfoJepara/Wahyanto)
Sumber : Diskominfo Jepara