Demak – Pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2020 Sekira pukul 12.00 wib Unit Reskrim Polsek Karangawen telah melaksanakan penangkapan pelaku penipuan dan pengelapan yg berinisial GZ, Umur 51 th, yang bertempat tinggal di Ds. Tegalarum Kec. Mranggen.
Pelaku tersebut telah menipu serta menggelapkan 1(Unit) sepeda motor Honda Supra Fit Milik Korban Sdri NUR ASIAH, 25 th, bertempat tinggal di Ds. Karangawen ec. Karangawen Kab. Demak, sekira satu tahun yang lalu
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor, dan sedangkan korban sangat terpukul atas kejadian tersebut karena Sepeda motor tersebut merupakan barang berharga satu-satunya milik korban, sedangkan motor tersebut sudah sering di gunakan untuk bekerja serta untuk menghibur anaknya untuk diajak jalan jalan keliling desa, diketahui anaknya sangat suka diajak berkeliling desa menggunakan motor tersebut, dan anaknya juga sangat terpukul atas hilangnya motor tersebut dikala itu.
Selanjutnya setelah selesai melakukan penyidikan oleh unit reskrim Polsek Karangawen, Kapolsek Karangawen AKP SUCIPTO, SH dalam hal ini diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Karangawen AIPTU EKO SW menyerahkan Sepeda motor tersebut kepada Sdri NUR ASIAH.
Sementara pelaku pada saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Demak, guna menunggu persidangan.
#HumasPolsekKarangawen
#IWK