DEMAK, suaramerdeka.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menahan Kepala Desa Gemulak Kecamatan Sayung, AN, Selasa (3/3).
Penahanan tersebut berlangsung setelah sebelumnya, jaksa penyidik memeriksa tersangka selama empat jam. Tersangka yang memakai baju rompi tahanan warna orange langsung dibawa petugas dengan mobil Kejari menuju ke Rutan Demak.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Muhammad Irwan Datuiding, menyampaikan penahanan dilakukan karena pertimbangan kekhawatiran tersangka dapat menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Mengingat tersangka masih aktif sebagai pejabat pemerintahan desa.
Tersangka yang masih menjabat kepala Desa Gemulak itu diduga kuat melakukan tindakan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 599.141.565.
Dana tersebut di antaranya adalah bantuan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 50 juta, kemudian penggunaan dana desa tahap tiga untuk sejumlah kegiatan pembangunan sebesar Rp 418 juta. Selain itu dana retribusi pajak daerah sebesar Rp 49,1 juta, juga terdapat PPN PPh Rp 30,3 juta dan PAD sebesar Rp 13 juta.
“Berdasar pegakuan tersangka, dana-dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi yakni untuk investasi di sektor jasa konstruksi,” kata Kajari, M Irwan Datuiding, didampingi Kasi Pidsus, Intan Lasmi Susanto.
Tindakan tersangka tersebut tidak bisa dibenarkan karena memakai dana desa yang seharusnya diperuntukan bagi pembangunan desa namun ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kajari mengungkapkan, tersangka mendapat dana itu dari bendahara desa. Namun, dari keterangan bendahara desa, dia telah menyampaikan keberatan atas niat kepala desa tersebut.
Akan tetapi karena yang meminta dana kepala desa, bendahara tak berani berbuat banyak. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan pengambilan uang yang dibuat kepala desa.
Akibat penyimpangan dana desa, masyarakat Desa Gemulak sangat dirugikan. Terlebih berdampak pada tertunda dan berkurangnya perolehan dana desa dari APBD lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan DD da ADD secara penuh.
Sebenarnya, kasus Desa Gemulak telah ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal dari Inspektorat Kabupaten Demak. Tersangka juga sudah diberi waktu untuk mengembalikan dananya, tetapi ternyata tidak bisa memenuhi.
Menghidari pontensi serupa terjadi di desa lainnya, Kejari Demak berencana melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa lain yang terdeteksi atau ada indikasi terjadi penyimpangan.
Pihaknya mengaku sangat mendukung semua program pembangunan pemerintahan desa, dan dapat memaklumi jika ada kekeliruan administrasi yang sifatnya masih bisa diperbaiki. Termasuk pengalihan penggunaan anggaran dengan pertimbangan untuk menyelamatkan masyarakat dari bencana.
“Namun jika ada anggaran desa disimpangkan untuk kepentingan pribadi, kami akan menindak tegas. Sebab sudah jelas pelanggarannya disengaja sehingga tidak bisa dimaafkan. Bukan hanya merugikan desa dan rakyat tetapi juga merugikan negara,” terangnya.
Dia berharap kasus kades Gemulak merupakan kasus korupsi terakhir dan tidak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Demak
Sumber : Suara Merdeka