Demak – Buntut dari penganiyaan , perusakan dan pembakaran perahu milik Nur Halim warga desa Kedungkarang hari Senin (9/12) di Aula Endra Dharma Laksana Polres Jepara dilaksanakan medisi . Mediasi yang diikuti lima kelompok Nelayan masing masing dari desa Kedungmalang dan Karangaji kecamatan Kedung Jepara, Desa Kedungkarang , Kedungmutih adan Bungo kecamatan Wedung kabupaten Demak.
Hasil kesepakatan tersebut harus dilaksanakan dan ditaati agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan kedua belah fihak. Adapun hasil kesepkatan bersama adalah sebagal berikut:
- Terkait permasalahan hukum masing masing pihak sepakat diselesaikan melalui proses hukum.
- Alat tangkap Garuk harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 100 jo Pasal 7 ayat denda maksimal Rp. 250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah) . Demak
- Untuk pengawasan akan dilaksanakan oleh Sat Polair Polres Jepara, Sat Polair Polres Demak ,Dit Pol Air Polda Jateng dan DKP Prov. Jateng, dengan cara memasang anjir atau batas 2 (dua) mil dari pantai
- Dalam rangka pengawasan masing masing nelayan bisa mendownload aplikasi SIAWAS yang sudah dibuat oleh DKP Prov. Jateng.
- Sementara anjir (tanda batas 2 mil) belum dipasang, maka alat tangkap Garuk belum Boleh digunakan.
Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh sepuluh orang perwakilan nelayan dari lima desa juga disaksikan oleh dua Kepala desa masing masing Mukhibi kepala desa Kedungkarang , Petinggi desa Kedungmalang Mustafiyatun dan Iptu Lukman F dari aparat kepolisian.
Kepala desa Kedungkarang Mukhibi yang dihubungi kabarseputar muria mengatakaan lima kesepakatan itu harus segera disosialisasikan kepada seluruh nelayaan yang ada di area Demak dan Jepara. Dengan kesepakataan itu sudah ada aturan yang jelas tentang pengoperasian alat GARUK . Nelayan dari Jepara dan dari Demak harus mematuhi aturan dan saling menjaga kedamaian ,kenyamanan dan keamanan selama melaut,
Terkait permasalahan penganiyaan, perusakan dan pembakaran perahu nelayan Nur Halim warga desa Kedungkarang kedua belah fihak masing masing sepakat diselesaikaan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang. Oleh karena itu hari Selasa satu hari setelah insiden pembakaran perahu aparat polres Jepara mengadakan identifiksi ke TKP di depan TPI Kedungmalang.
“ Ya mas kasus pembakaran perahu warga desa kami akan dip roses secara hukum hari ini ( Selasa :Red) saya di minta Kapolres Jepara untuk stand by di TKP di Dermaga TPI Kedungmalang sekitar jam 09.00 “,kata Mukhibi yang dihubungi kabarseputarmuria via HPnya. (Muin)