BLORA,- Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan kampung lorong Logo Kelurahan Tempelan, Blora.
Kasat Narkoba AKP Suparlan mengatakan, penangkapan tersebut berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut akan dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.
“Kita langsung melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat, bahwasannya di sekitar wilayah Kelurahan Tempelan akan ada transaksi narkoba,” katanya, Senin (27/05/2019).
Mendapatkan informasi tersebut, AKP Suparlan melanjutkan, pada hari Jumat (24/05/19) pukul 22.30 WIB malam lalu, pihaknya langsung melakukan penyamaran dan pengintaian untuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang hendak transaksi.
“Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan seorang tersangka bernama Joko Pri Cahyono (35) warga Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran, Blora. Berikut barang bukti narkoba sebanyak dua paket sabu seberat kurang lebih 0,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan sebuah mobil pick up grand max milik tersangka,” lanjutnya.
Setelah cukup bukti kuat, Joko Pri Cahyono langsung ditangkap kemudian dibawa ke kantor Satuan Resese Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” jelas AKP Suparlan.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kita tidak henti-hentinya melakukan operasi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa, kita berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.(BRT)