BLORA,- Selasa, ( 14/05/2019 ) sekitar pukul 11.00 wib Tim Gabungan Polres Blora Bersama Perhutani Berhasil mengamankan 45 batang kayu jati yang di duga hasil curian di wilayah desa Cabak Kecamatan Jiken Blora. Adapun kayu jati tersebut diamankan di pekarangan penduduk dekat sungai di desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, SH, MH mengungkapkan bahwa penemuan kayu tersebut berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan mendatangi TKP(Tempat Kejadian Perkara), dan di temukan 45 batang kayu jati di dua tempat yang berdekatan.
“Menindaklanjuti laporan warga, Tim gabungan Satreskrim Polres Blora bersama Perhutani Cepu bergerak cepat, dan berhasil mengamankan 45 batang kayu jati berbagai ukuran.” Ujar Kasat Reskrim.
AKP Heri mengatakan bahwa rata rata diameter kayu jati tersebut adalah 30 cm, dengan panjang antara 1,5 meter sampai 2,5 meter.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa kayu jati tersebut di duga hasil pencurian dari hutan di kawasan cepu, dan untuk pelaku sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu Wakil ADM Perhutani Cepu Mughni menceritakan bahwa dilihat dari fisiknya kayu jati tersebut baru di tebang sekitar seminggu yang lalu, dan kayu jati tersebut bukan kayu jati kampung namun kayu jati hutan hasil curian.” Atas kejadian tersebut kerugian negara di taksir sekitar 50 juta rupiah.” Ucap Mughni.(BRT)