Tebing Tinggi – DMC : Pihak Pemkab Sergai melakukan ultimatum kepada pihak warga yang mengatas namakan Kelompok Tani Lembah Harapan (KTLH) dusun VIII desa Gunung Suka Resmi Pane Kecamatan Sipis-pis Kabupaten Sergai memprakarsai mediasi bersama pihak PTPN III Gunung Pamela jika berbuat anarkis di areal sengketa lahan.
Hal ini diungkapkan Asisten I Pemkab Sergai, Rudianto Sitorus SH dalam pertemuan mediasi antara PTPN III dengan KTLH,di aula K-3T Polres Tebingtinggi yang diprakarsai Kapolres Tebingtinggi AKBP Enggar Pareanom. Pertemuan kedua pihak sengketa gagal membuat kesepakatan yang berujung dilanjutkan ke Kanwil BPN Sumut- di Medan.
“Kewenangan penyelesaian konflik sengketa lahan di Pemkab Sergai antara warga dengan pihak PTPN ada hal yang mengatur yakni persoalan administrasinya diatur sesuai UU yang berlaku namun jika warga melakukan anarkis pihak Pemkab tidak akan ikut campur lagi dalam penyelesaiannya yang selanjutnya harus diproses hokum,”kata Rudi Sitorus.
Ditambahkannya tugas Pemkab Sergai dalam hal konflik sengketa lahan tersebut hanya selaku memfasilitasi,masyarakat yang menggugat maka pihak Pemkab hanya bias mempertemukan dengan pihak Perkebunan,dicoba dengan cara mediasi.
Pertemuan mediasi yang dihadiri Kapolres Tebingtinggi, AKBP Enggar Pareanom, pihak BPN Sergai pimpinan Rosmagdalena Sitorus SH pihak PTPN III Gunung Pamela, Menejer Distrik Herbet Panjaitan, Menejer PTPN III Kebun Pamela Tambal Siregar serta delegasi warga diantaranya Darwin Saragih, Johan maupun Wendy Hutabarat.
“Sesuai ketentuan berlaku hanya ada dua jalur yang biasa dicari solusi penyelesaian sengketa lahan antara PTPN dengan warga, pertama jalur di luar proses hukum melalui mediasi serta jalur gugat melalui Pengadilan,”kata Rudi Sitorus.
Pertemuan Mediasi yang diprakarsai Polres tersebut setelah, Selasa (1/10/2013) kemarin pihak warga KTLH melakukan aksi penanaman pohon pisang di lahan sengketa rawa-rawa seluas 16 hektar yang diklaim bukan milik PTPN III di luar HGU.
Mediasi yang tanpa berujung tersebut, akhirnya pihak Pemkab melalui juru bicaranya staf ahli bidang hokum, Hotman Hutajulu SH meminta dilakukan pertemuan antara BPN dengan warga di Medan sembari membuat surat pengajuan permohonan penggunaan lahan kebun dikuasai warga.
Pihak BPN sendiri, melalui kepala BPN Sergai, Rosmagdalena Sitorus SH mengatakan bahwa HGU pihak PTPN III Gunung Pamela yang menjadi sengketa bersama KTLH tersebut masih dalam proses perpanjang sehingga lahan tersebut kini diserahkan kepada Negara. (dna/John Freddy gabe)