JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017. Penetapan Pasangan Calon dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Jepara Jalan Yos Sudarso Nomor 22, Senin (24/10/2016).
Dua Paslon yang ditetapkan menjadi peserta Pilbup Jepara Tahun 2017 adalah Pasangan Dr. H Subroto, SE., MM. dan H. Nur Yahman, SH. Pasangan kedua adalah H. Ahmad Marzuqi, SE berpasangan dengan H. Dian Kristiandi, S.Sos.
Kedua pasangan calon hadir dalam Rapat Pleno Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Begitu pula pimpinan partrai pengusung dan tim kampanye kedua pasangan calon. Selain pasangan calon, pimpinan parpol dan tim kampanye, hadir pula dua anggota Panwas Pemilihan, sejumlah pimpinan Forkopinda, Pimpinan Ormas, dan kalangan media massa.
Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri bersama empat komisioner KPU Jepara berjalan lancar dalam waktu 1 jam 15 menit. Rapat pleno dimulai pukul 10.30 dan berakhir pukul 11.45.
Haidar juga menyampaikan, bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Jepara Tahun 2017 ini salah satu rangkaian tahapan pencalonan yang sudah berjalan sejak pendaftaran pasangan calon pada 21 sampai 23 September lalu. KPU telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sampai dengan verifikasi dokumen perbaikannya.
Disampaikan pula, bahwa tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon. “Untuk undian nomor urut sebagaimana sudah ditetapkan di dalam Tahapan, Program dan Jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2016,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Panwas Pemilihan Muhammad Olis dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini Panwas juga turut melakukan pengawasan. “Dan akhirnya Panwas juga menyampaikan selamat atas ditetapkannya dua pasangan calon ini menjadi peserta Pilbup Jepara 2017,” tambahnya.
Olis juga mengingatkan, dengan telah secara resmi ditetapkannya dua pasangan calon ini, maka kedua pasangan calon sudah otomatis menjadi subyek hokum yang harus terikat dengan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Tentu saja dengan telah berstatus Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus patuh dengan regulasi agar tidak terkena sanksi,” tegasnya.
Panwas mengajak agar semua pihak yang terkait untuk sama-sama taat pada aturan main. “Dan mari kita berikan keteladanan pada masyarakat untuk mewujudkan Pilbup yang demokratis, bermartabat dan berintegritas,” pungkasnya. (Humas KPU Jepara)