Kudus – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus kembali menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kudus terkait pengadaan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Aula Pengadilan Agama Kudus.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil ketua Pengadilan Agama Kudus, Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama Kudus, serta jajaran pejabat dan staf PA Kudus. Hadir pula dari jajaran  LKBH Justisia Kudus  Direktur, Advokat, dan Paralegal yang siap bertugas memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan melalui Posbakum PA Kudus.

Dalam sambutannya, Siti Suryati, S.H., M.H. selaku Direktur LKBH Justisia Kudus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kudus atas kepercayaan yang kembali diberikan untuk melanjutkan kerja sama ini.

Ia berpesan kepada seluruh petugas Posbakum agar senantiasa menjaga nama baik LKBH Justisia Kudus dan Pengadilan Agama Kudus dengan menjalankan tugas secara jujur, ikhlas, profesional, serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kudus Siti Alosh Farchaty, S.HI., M.H. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada LKBH JUSTISIA Kudus atas kerja sama yang telah terjalin selama kurang lebih delapan tahun.

Ia mengakui keberadaan Posbakum telah memberikan kontribusi besar dalam membantu kinerja Pengadilan Agama Kudus, khususnya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kedepan kami berharap kinerja Posbakum semakin baik dan terus meningkat. Dengan tuntutan pekerjaan yang semakin banyak, kita tetap harus menjaga semangat, amanah, serta citra dan nama baik Pengadilan Agama Kudus,” ujarnya.

Acara penandatanganan kerja sama berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, serta diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai penutup kegiatan.