Tiga sungai besar yang bakal dinormalisasi yakni, Sungai Serang Wulan Drainase (SWD) I, Sungai SWD II, dan Sungai Mayong. Relokasi ribuan rumah diperlukan agar proses normalisasi tak terkendala.
’’Ada bangunan-bangunan (rumah, red). Seribu lebih,’’ kata Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, Mustafa, Rabu (15/3/2023).
Pada aliran Sungai SWD I, terdapat 91 bangunan yang masuk dalam bantaran, tanggul, dan sempadan. Jumlah itu tersebar di Desa Gedangan (47), Desa Welahan (16) dan Desa Kedungsarimulyo (28) Kecamatan Welahan.
Sementara di Sungai SWD II, terdapat 1.066 bangunan yang harus direlokasi dari sempadan, bantaran, dan tanggul sungai. Bangunan-bangunan itu tersebar di Desa Tedunan (127), Karangaji (370), dan Kedungmalang (569), Kecamatan Kedung.
Sedangkan di Sungai Mayong, terdapat 79 penggarap lahan dengan status lahan Letter D di Desa Mayong Kidul dan 91 penggarap lahan di Desa Dorang. Masalahnya, ternyata ada 42 sertifikat lahan hak milik yang ada di aliran itu.
Terkait penggusuran itu, Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyatakan segera mencari jalan keluar. Pihaknya belum memiliki opsi untuk merelokasi warga yang hidup di bantaran kali itu.
’’Kami segera rapatkan lintas dinas, termasuk mengundang Badan Pertanahan Nasional agar ada kejelasan mengenai sertifikat hak milik tersebut. Kami bentuk tim. Demi kepentingan umum mencegah banjir, relokasi harus bisa dilakukan. Warga saya minta legawa,’’ jelas Sekda Edy.
Saat ini, Edy Sujatmiko menginstruksikan jajaran Pemkab Jepara menyusun penjadwalan pekerjaan untuk memastikan lahan steril. Dengan demikian, Kementerian PUPR bisa segera melaksanakan pekerjaan normalisasi.
Sumber info: Murianews.com