Semarang, 20 September 2022 – Kesemrawutan perkara Pilkades Wonokerto Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak akhirnya berlanjut ke meja hijau PTUN Semarang dengan nomor register perkara 73/G/2022/PTUN.SMG., Siti Hany Asiyah salah satu bacalon kades Wonokerto yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) secara semena mena oleh Panitia Pilkades setempat hari ini Selasa mulai dipersidangkan di PTUN Semarang.
Kuasa Hukum Siti Hany Asiyah, M. Farid Aminudin dari kantor Farid Aminudin & Partners menegaskan, dalam perkara ini yang kita Tarik menjadi pihak tergugat adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak karena panitia telah mengeluarkan Produk hukum berupa “Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor 141.1/04/VIII/2022 Tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Tahun 2022 Tertanggal 16 Agustus 2022.
Lebih lanjut Farid menjelaskan bahwa dalam Keputusan tersebut kliennya telah dirugikan karena kliennya dianggap tidak memenuhi Persyaratan sebagai calon Kepala Desa padahal telah terbukti jelas persyaratan klien kami telah lengkap hal ini pun sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Dinpermades Kabupaten Demak, sehingga gugatan ini akan menguji apakah panitia pilkades Desa wonokerto telah melakukan proses tahapan secara Profesional atau tidak.
Dalam memori gugatan beberapa point yang diminta klienya adala:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor 141.1/04/VIII/2022 Tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Tahun 2022 Tertanggal 16 Agustus 2022;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Nomor 141.1/04/VIII/2022 Tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Tahun 2022 Tertanggal 16 Agustus 2022;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih pada Pemilihan Kepala Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Tahun 2022;
5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini imbuhnya.
Sementara itu Bang Jack sapaan akrab La Zakaria Kepala Kantor Hukum pada MFA (Muhamad Farid Aminudin) menyampaikan persidangan hari ini dsedianya dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Persiapan, dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Andi Noviandri, S.H., M.H dan hakim anggota Nieke zulfahanum., S.H., M.H dan Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H., M.H akan tetapi ditunggu sampai jam 11.30 pihak tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan, maka sesuai dengan hukum acara pemeriksaan sidang ini tetap dilanjutkan.
HANY AISYAH SESALKAN KETIDAK HADIRAN TERGUGAT
Sementara itu Hany Aisyah pihak yang dirugikan oleh panitia menyesalkan ketidakhadiran Tergugat pada sidang kali ini tanpa alasan yang jelas, padahal mereka juga sudah dipanggil secara layak dan patut oleh kepaniteraan PTUN Semarang. karena sebenarnya pilihanya dirinya mengajukan perkara di PTUN Semarang ini juga atas saran dari panitia kalau tidak sepakat dengan putusannya silahkan menggugat di Pengadilan, giliran ini kita ajukan ke Pengadilan, eh dia malah tidak mau hadir, sesalnya.
Lebih lanjut Hany Aisyah menyampaikan bahwa niatanya membawa perkara ini ke PTUN Semarang ini adalah untuk pembelajaran ke depan agar panitia atau kepala desa tidak boleh semena mena lagi dalam memimpin suatu desa, perlu saya sampaikan bahwa Indonesia ini adalah negara hukum jadi ada mekanisme atau proses yang mengaturnya sesuai dengan regulasi yang ada tidak sak enak’e dewe dan tidak sak senenge dewe, tutupnya.