Pati – Guna meningkatkan dan memberi kemudahan layanan kepada masyarakat, Kantor Kecamatan Margorejo menyuguhkan ‘Jangan Gori’.
Camat Margorejo, Luky Pratugas Narimo kepada Wartawan mengatakan, latar belakang dibuatnya aplikasi ini mengingat topografi wilayah kecamatan tersebut yang berdataran tinggi maupun rendah dan cakupan wilayah yang luas. ditemui fihaknya mengatakan bahwa ,Jangan Gori yaitu sebuah aplikasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang diselenggarakan secara elektronik.
“Kantor kecamatan sebagai badan publik, yang salah satunya adalah memberi pelayanan publik, sehingga kami berupaya untuk menciptakan terobosan cara supaya masyarakat lebih dimudahkan. Kalau masih konvensional dan sebetulnya bisa kita sederhanakan dan mudahkan, tetapi masih kita terapkan cara – cara lama, buat apa kita ada”, terang Luky, Kamis, pekan lalu.
Jangan Gori itu sendiri, jelasnya, singkatan dari Anjungan Pelayanan Margorejo Mandiri, yang mulai dioperasionalkan 1 Oktober 2021.
“Awalnya, selain dokumen kependudukan, ada oelayanan terkait perijinan. Yaitu SIUP, TDP dan IUMK, semua ditarik ke Mal Pelayanan Publik. Pelayanan kependudukan di Jangan Gori pun saat ini masih terbatas, karena beberapa masih tersentral di Disdukcapil Labupaten Pati”, jelasnya lagi.
Sehingga yang dapat dilayani di aplikasi tersebut, sebut Luky, yaitu permohonan KK (Kartu Keluarga), pindah penduduk dan perubahan data di KTP.
“Kalau pembuatan KTP baru, di Jangan Gori belum bisa melayani. Jadi harus ke Disdukcapil”, tambah Luky.
Namun demikian, menurutnya, pihaknya tidak lantas patah semangat, artinya seberapa banyak kewenangan yang diberikan kepada Kantor Kecamatan Margorejo dalam rangka pelayanan masyarakat, akan dioptimalkan untuk bisa dilayani di Jangan Gori.
“Kalau kemudian nanti ada kebijakan pendekegasian kewenangan pelayanan kependudukan ataupun lainnya, ditambahkan ke kami, itupun secara otomatis akan dapat dilayani di Jangan Gori”, tutur Luky.
Perbedaan sebelum dan sesudah ada aplikasi Jangan Gori, menurutnya lagi, ada beberapa hal yang membedakan.
Sebelum ada Jangan Gori, masyarakat atau pemohon dokumen kependudukan, harus datang ke kantir kecamatan dengan membawa berkas persyaratan, kemudian diproses petugas yang melayani dan hasilnya tidak bisa ditunggu pada hari itu juga. Pemohon harus kembali lagi di hari lain dan belum tentu juga dokumen yang diurus sudah jadi.
“Sehingga pemohon harus bolak – balik minimal dua kali. Sebaliknya, dengan adanya Jangan Gori ini, pemohon cukup datang satu kali dan mengakses data melalui aplikasi, setelah diproses tinggal menunggu pemberitahuan dari petugas melalui aplikasi juga. Ada platform WA yang kita integrasikan dengan pemohon bahwa dokumen yang diurus sudah jadi. Sudah ada kepadtian di situ”, ucap Luky.
Dengan demikian, adanya aplikasi Jangan Gori akan ebih efisien waktu, tenaga dan beaya.
Ke depan, dalam perkembangannya, tidak menutup kemungkinan akan diberikan 2 opsi, yaitu layanan antar atau pemohon mengambil sendiri dokumennya.
Mendukung aplikasi Jangan Gori, Pemerintah Kecamatan Margorejo telah menyiapkan 18 tenaga admin yang juga telah mengikuti bimbingan teknis di Diskominfo Kabupaten Pati, beberapa waktu sebelumnya.
Sementara masih ujicoba hingga akhir 2021, Camat Margorejo berharap, masyarakat dapat memanfaatkan sebaik – baiknya. Kalaupun masih ada yang datang mengurus dokumen secara manual, pihaknya akan membimbing dan mengarahkan ke corner (pojok) Jangan Gori yang telah tersedia fasilitas meja, kursi, komputer dan akses internet.
( Oedy melankolis/Agus P)