Demak — Serda Nurhadi Babinsa Desa Bakalrejo Koramil 0716/10 Guntur laksanakan pengamanan penyerahan sertifikat PTSL TA. 2021 bertempat di Balai Desa Bakalrejo.
Kepala Desa Bakalrejo Mungkardjo mengatakan “Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Kabupaten Demak. Ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Ujar Kades. Selasa (14/09/2021).

Beberapa masalah kerap dialami masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, salah satunya, proses pembuatan sertifikat tanah yang cukup lamban. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah Desa Bakalrejo melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL terus digencarkan sampai dengan 2025, dan diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia pada 2025 dapat terdaftar dan bersertifikat. Tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikasi 10 juta bidang tanah.

Untuk menuju 10 juta sertifikat tanah, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak menyerahkan 468 sertifikat tanah kepada masyarakat. Sertifikat ini diserahkan oleh Kepala BPN Kabupaten Demak, Syahid Sampurno, S.ST, yang didampingi oleh Ketua Panitia PTSL Ds. Bakalrejo beserta anggota, Koramil 10/Guntur dan Polsek Guntur.

Namun penyerahan kali ini, sejumlah warga yang hadir diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak. Mengingat pembagian ini dilakukan dalam masa pandemi.

Serda Nurhadi mengatakan, PTSL ini merupakan langkah percepatan dalam pemberian kepastian kepada masyarakat, agar proses pembuatan sertifikat dapat berjalan dengan cepat, adil dan merata.

“Dengan percepatan ini, akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, seperti mensejahterakan masyarakat, apalagi di saat pandemi seperti saat ini,”ucapnya

Diakhir sambutannya Serda Nurhadi menyampaikan harapannya agar masyarakat bisa memanfaatkan program pemerintah sebaik-baiknya dan dapat melaporkan jika ditemukan pungli dalam pengurusan PTSL. Pungkasnya (Pendim 0716/Demak)