Gugatan Budi Purnomo dan kawan kawannya masih dalam tahap persidangan di PTUN Semarang
Demak – Bagi Budi Purnomo,SE (47) mantan Sekdes PNS yang kini bekerja di Kantor Kecamatan Karanganyar mutasi yang kini dijalani merupakan cobaan bagi dirinya. Saat ini ia dan 13 temannya sedang mengupayakan mencari keadilan karena korban Kebijakan mutasi oleh Bupati Demak. Selama 24 tahun ia menjabat menjadi sekdes di desa Wilalung namun bulan Juli 2022 ia di mutasi ke Kantor Kecamatan Karanganyar . Selain jaraknya cukup jauh dari rumahnya juga penghasilan bulanan berkurang banyak.
” Saya tidak menyangka tiba tiba ada mutasi karena selama 24 tahun saya bekerja sebagai sekdes tidak ada masalah .Kebijakan mutasi kelihatannya dipaksakan karena ada sesuatu hal .Padahal di desa lain di Demak masih banyak sekdes PNS yang duduk manis di jabatannya. Sehingga saya beberapa teman lain menggugat kebijakan mutasi ini “, kata Budi Purnomo pada kabare Demak Jumat 9 Desember 2022
Budi Purnomo mengatakan, ia menjabat sekdes desa Wilalung sejak tahun 1998 kala itu ia berusia 23 tahun. Seperti sekdes lain ia mendapatkan penghasilan berupa bengkok sebanyak 10 bau seperti sekdes desa Wilalung terdahulu . Pekerjaan itu dijalani sampai tahun 2010 sampai dengan adanya aturan baru sekdes harus PNS yang membuat penghasilan berupa bengkok terpotong separuhnya.
” Tahun 2010 saya ikut saja aturan sekdes harus PNS karena jika tak ikut harus mundur. Konsekwensinya ya itu mendapat gaji bulanan dan menggarap bengkok sebanyak 5 bau .Alhamdulillah pekerjaan itu kita jalani dengan senang hati penuh syukur “, lanjut Budi Purnomo
Tahun 2022 bulan Juli merupakan bulan duka baginya karena ia tiba tiba di mutasi ke OPD lain yaitu kantor kecamatan Karanganyar. Selain cukup jauh dari rumahnya yang membuat sakit adalah berkurangnya penghasilan bagi keluarga. Dulu ketika masih bekerja sebagai sekdes PNS selain gaji PNS ia masih mendapatkan penghasilan lain dari penggarapan bengkok sekitar 5 bau. Tidak itu saja di masyarakat juga beban mental bagi dirinya karena mutasi keluar dari kantor desa berkesan melakukan kesalahan .
” Kalau untuk berkurangnya penghasilan itu jelas membuat beban keluarga kami. Disaat keluarga sedang butuh biaya pendidikan anak penghasilan turun .Selain itu tidak enaknya lagi di masyarakat ada kesan saya melakukan kesalahan fatal sehingga harus dimutasi. Oleh karena kami dengan teman teman membuat gugatan ke PTUN yang kini sedang berjalan persidangannya “, kata Budi Purnomo lagi.
Terkait mutasi di kantor kecamatan Karanganyar ia tetap jalani sambil menunggu keputusan gugatan di PTUN. Namun karena ijasah yang diakui sebagai PNS adalah ijasah SMA iapun tidak ada job khusus di kantornya . Padahal ia mempunyai ijasah sarjana namun tidak diakui sehingga bagi dirinya mutasi di kantor kecamatan juga beban mental bagi dirinya.
” Meskipun saya sudah tidak bekerja di Kantor desa Wilalung namun beberapa perangkat masih bertanya seputar administrasi di desa. Saya sebagai teman yang baik tetap memberikan informasi seputar administrasi di desa kepada teman teman perangkat .Itu semua demi kemajuan dan kemanfaatan desa kami “, kata Budi lagi.