JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akhirnya mengambil sikap terkait persoalan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gemulung yang menjadi polemik di masyarakat. Setelah mengumpulkan data-data dan melakukan dengar pendapat / audiensi dengan pihak-pihak terkait, siang tadi (7/1/2021) Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara beserta Pimpinan Komisi D turun langsung ke lokasi guna menyaksikan tindaklanjut dibukanya kembali TPA Gemulung.
Persoalan ini diambil alih DPRD Jepara setelah penanganan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara dinilai jalan di tempat. Padahal, persoalan penutupan TPA Gemulung dinilai telah menyebabkan terhentinya perputaran kegiatan angkut sampah di beberapa Kecamatan menjadi tersendat.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, SH mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas terkait dalam hal ini Satpol PP Jepara untuk membuka kembali TPA Gemulung sampai ada keputusan yang lebih berdasar. Karena penutupan ini terkesan sepihak tanpa ada pemberitahuan atau alasan yang urgent dan sampai saat ini laporan terkait penutupan belum disampaikan ke DPRD Jepara.
“Ini menyangkut hak masyarakat kecil yang harus diperjuangkan, dalam hal ini Pengelola Sampah di 4 Kecamatan, karena jika harus ditempuh ke TPA Bandengan saya kira terlalu jauh dan membutuhkan tambahan biaya lagi,” kata Gus Haiz sapaannya.
Gus Haiz mengkritisi penyelesaian masalah yang dilakukan Pemkab Jepara terkait TPA Gemulung. Menurut dia, Pemkab lebih sering melempar pernyataan daripada menyelesaikan persoalan.
“Sejauh ini saya memantau pemkab belum bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat. Harusnya rakyat menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik seperti ini, kami (DPRD Jepara) pun hadir untuk menyaksikan kembali dibukanya TPA Gemulung agar masyarakat merasa diayomi oleh para wakilnya,” ujar dia. Sumber info : #dprdjepara