DEMAK– Dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 54 desa terdapat calon kepala desa (cakades) yang perolehan suaranya sama, yakni di Desa Kendalasem, Kecamatan Wedung.
Dari empat calon yang maju dalam pilkades di desa tersebut, dua calon ditetapkan mendapat suara draw(sama) yakni Najmul Fatah nomor urut 4, dan Mustaufiq nomor urut 1. Keduanya sama-sama mengantongi dukungan 321 suara.
Adapun dua kandidat lainnya, yakni Shobirin dan Ahmad Mukid mendapat suara di bawah itu. Karena terdapat perolehan suara yang sama, panitia pilkades belum berani menyampaikan keputusan siapa yang berhak menjadi pemenang. Kemarin, panitia didampingi Camat Wedung Mulyanto lantas menggelar pertemuan konsultasi dengan Asisten I Bagian Pemerintahan Setda Demak, AN Wahyudi. Pertemuan juga dihadiri Kabag Tata Pemerintahan, Edy Suntoro dan Kabag Hukum, Muhammad Ridlodin.
Dalam rapat tersebut, AN Wahyudi menyampaikan aturan yang dipakai pada pilkades yang mengacu Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pada pasal 42 ayat 2 mengatur persoalan penentuan calon terpilih jika ditemukan dua calon mendapat suara sama. Pasal tersebut menyebutkan, apabila terdapat calon yang mendapat dukungan suara sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
Di Desa Kendalasem, terdapat dua TPS, yakni TPS 1 dengan 591 pemilih sesuai daftar pemilih tetap, dan TPS 2 terdapat 566 pemilih. ”Untuk itu, sesuai Permendagri tersebut, calon yang mendapat dukungan suara terbanyak pada TPS 1 yang berhak menjadi pemenang pilkades,” katanya.
Menurutnya, semua calon kepala desa telah mengetahui aturan, prosedur dan mekanisme pemilihan hingga penghitungan suara sesuai Permendagri tersebut. Dengan begitu, dia berkeyakinan setelah penghitungan suara para calon kepala desa sudah mengetahui siapa yang menjadi pemenangnya.
Sebagai Pemenang
”Karena sebelum pilkades berlangsung, kami sudah menyosialisasikan dan mensimulasikan kemungkinan adanya perolehan suara sama serta cara menentukan calon kades terpilih sesuai Permendagri ini,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan data perolehan suara yang masuk Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Demak di desa tersebut, pada DPT tercatat 1.157 pemilih, sedangkan yang datang dan menggunakan hak pilihnya 1.107 orang. Dukungan suara yang diperoleh masing-masing calon kepala desa, Shobirin (206), Ahmad Mukid (246), Najmul Fatah (321) dan Mustaufiq (321).
Salah seorang panitia pilkades, Aufak menambahkan di TPS 1, Najmul Falah mendapat 200 suara, dan Mustaufiq 183 suara. Sedangkan di TPS 2, Najmul Falah memperoleh 121 suara, dan Mustaufik 138 suara. Jika melihat ketentuan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, maka yang berhak sebagai pemenang pilkades adalah Najmul Falah, sebab ia mendapat suara terbanyak di TPS dengan jumlah pemilih terbesar. Seperti yang di alnsir dari Suara Merdeka Online
Muhammad Aufak yang dihubungi kabarseputar muria via telpon genggam mengatakan , dalam aturan Pilkades Demak tidak ada pemungutan suara ulang. Aturannya di Peraturan Mendagri sudah jelas sehingga besok pagi hasil penghitungan suara ditetapkan sekaligus menetapkan Calon terpilih yang nantinya akan diajukan untuk dilantik sebagai Kepala Desa Kendalasem yang baru.
Kabag Tata Pemerintahan Edy Suntoro menyampaikan, pelaksanaan pilkades di 54 desa berlangsung aman, kondusif dan lancar tanpa ada tindakan anarkis. Panitia juga telah melaporkan perolehan suara dan pemenang pilkades.