Semarang – Berbagai upaya dan celah hukum dimanfaatkan oleh 30 (tiga puluh) Sekdes PNS Kabupaten Demak untuk membatalkan Perbub No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Setelah sebelumnya melakukan  judicial review ke Mahkamah Agung dan didaftarkan melalui PN Demak, kini Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Sekdes PNS hadir di kantor Gubernur Jawa Tengah. `

Sukarman,SH.MH managing Karman Sastro & Partner menuturkan, Permendagri No 120 Tahun 2018 memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk tim pengkajian guna melakukan kajian terhadap Perbub No 11 Tahun 2022.

” Karena kita yakin ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes PNS, maka Gubernur wajib untuk merespon dan membentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbub ini”, harapnya.

Karman menambahkan, Dalam Undang-Undang PEMDA, Gubernur itu wakil kepanjangan dari pemerintah pusat,maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah. Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan, jelasnya.

Tampak 5 (lima) perwakilan Sekdes PNS hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran. Suyoto Koordinator Sekdes PNS mengharapkan Gubernur Jawa Tengah ikut cawe cawe atas munculnya Perbub yang merugikan pada sekdes

Lebih dari itu  Gubernur Jawa Tengah juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat dibawahnya untuk menghormati proses hukum Judicial Review yang sedang kita lakukan.

” Hal ini contoh  baik, jika Pejabatpun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbub ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan”, harapnya.