Demak – Terkait adanya rencana penggusuran PKL Depan Kabupaten dan PKL Katonsari, hari ini sejumlah perwakilan Paguyuban Pedagang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, Kamis (9/11/207).
 Ahmad Zaini PKL Katonsari yang di daulat sebagai koordinator pedagang kali Lima Kab. Demak menyampaikan sebenarnya banyak persoalan yang di hadapi oleh teman teman pedagang khususnya pedagang kali lima, contoh nya adalah yang ada di depan Kabupaten Demak.
hari ini seratus lebih pedagang disana yang digusur tanpa penataan relokasi atau konsep yang jelas mereka mau pindah kemana?
Kemudian PKL disepanjang jalur lambat Katonsari juga desas desusnya mau digusur dengan dalih penataan, ditambah lagi dengan teman teman PKL yang ada di Kabupaten Demak lainnya.
 Haryanto Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya yang menerima pengaduan ini menyampaikan, LBH sendiri menilai ada keganjilan pada relokasi yang teman teman pedagang alami, dinas menyampaikan bahwa para pedagang khususnya depan kabupaten ini mengganggu trotoar, tapi pada prakteknya mereka sementara ini juga di relokasi disekitar SMP 5 Demak di trotoar juga.
Lebih lanjut Haryanto juga mempertanyakan Komitmen pemerintah tentang penataan PKL, karena yang di gembor gemborkan adalah penataan, tapi penataan yang mana dan konsepnya mau seperti apa? Karena sampai dengan hari teman teman pedagang juga belum jelas mereka mau dipindah kemana dan mau dibuat apa tempat berjualan mereka setelah digusur?
Di tempat yang sama Sekretaris LBH Demak Raya, Anwar Sadad menyampaikan Di tengah minimnya regulasi yang mengatur PKL, ia melihat pihak berwenang biasanya melontarkan beberapa dalih ketika melakukan penggusuran. Misalnya, demi kepentingan publik, perluasan lahan hijau, untuk pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Dari berbagai alasan yang dilontarkan itulah, ia mengatakan tak sepenuhnya benar.
Tapi, yang jelas Anwar mengatakan dalam melakukan penggusuran itu, kerap terjadi tindak intimidasi bahkan bisa sampai ke kekerasaan dan pengrusakan. Atas dasar itulah minggu depan rencananya kita akan audiensi di DPRD Demak dan merekomendasikan agar semua pihak saling berdialog untuk mencari solusi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan PKL harus diselesaikan secara komprehensif karena menyangkut banyak hal. Dari berbagai peraturan yang ada, Anwar tak melihat terdapat satu pun yang mengakui keberadaan dan hak PKL. Sebaliknya, regulasi yang ada hanya berisi pelarangan bagi PKL, khususnya PKL Kab. Demak, tutup Anwar.